Pandeglang, Benuanewsbanten.com- Polres Pandeglang menggelar razia Minuman Keras yang beredar di wilayah Hukum Polres Pandeglang, Jumat (25/2/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebut ada razia itu dilakukan di daerah Kecamatan Sidamukti Kabupaten Pandeglang.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
“Alhamdulillah sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) Dus, 891 (delapan ratus sembilan Satu) Botol botol berbagai jenis berhasil Kami amankan,” ujar AKBP Belny (26/2/2022)
Ia memaparkan, razia ini berkat informasi dari masyarakat dan kita menduga adanya minum keras berbagai jenis merek, yang kita curigai di 1 unit kendaraan Mobil Avanza dengan No. Pol A 1433 FE berwarna Silver yang dikendarai oleh NJ (38) dan D (41).
“Iya benar kita curigai 1 Mobil Avanza dengan No. Pol A 1433 FE berwarna Silver, Kemudian hari Jumat Pukul 12.30 Wib di depan Polsek Panimbang Pada telah di berhentikan dan terdapat beberpa Minum – Minuman keras yang di simpan di dalam Mobil kita aman kan sebanyak 8 (delapan) Dus Anggur Merah 96 (sembilan puluh enam) Botol. 8 (delapan) Dus Kolesom 96 (sembilan puluh enam) Botol,” tambahnya
Ia menambahkan Pembelian Miras akan dijual belikan di daerah Desa Keramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan boleh dibeli di Sdri. L yang berlokasi di Desa Sidamukti Kecamatan Sidamukti Kabupaten Pandeglang.
Pada hari Jumat Pukul 13.00 Wib Kemudian melakukan Penyeldikan di Rumah saudari L yang beralamat di Desa Sidamukti Kecamatan Sidamukti Kabupaten Pandeglang.
Dengan Jumlah didalam Gudang 32 (Tiga Puluh Dua) Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan 456 (Empat Ratus Sembilan Puluh enam) Botol.
Tersimpan di Kendaran R4 Unit Honda Jazz dengan No. Pol A 805 ML Warna Kuning Dengan Jumlah didalam kendaran 15 (Lima belas) Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan 180 (Seratus delapan puluh) Botol.
Tersimpan didalam Warung Dengan Jumlah didalam warung 4 (Empat) Dus dan masing – masing 1 (dus) berisi 12 Botol dengan jumlah 48 (Empat Puluh delapan) Botol dan diluar dus sebanyak 15 (lima belas ) Botol dengan Jumlah 63 (enam puluh Tiga) Botol.
Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni Saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim, dan menimbun minuman beralkohol.
Menurut AKBP Belny, kegiatan razia tersebut dilaksanakan untuk cipta kondisi agar situasi Kabupaten Pandeglang tetap dalam keadaan kondusif.
“Selain itu, kegiatan razia ini antisipasi terjadinya kasus orang meninggal karena minuman beralkohol,” katanya. (Jael)
Discussion about this post