Lebak Benuanewsbanten.com,Disperindag Kabupaten Lebak Mengadakan Rapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (25/2/2022) jam 20.00.Wib. Pasalnya, para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar harus di bersihkan.
“Para Pedagang liar yang menempati trotoar di bahu jalan secara permanen di jalur jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung segera di bongkar, paling lambat tanggal 27 Februnri 2022.
“Para pedagang yang memiliki tempat yang sudah disiapkan didalam pasar segera menempati tempat semula.
“Bagi pedagang yang tidak memiliki tempat di dalam pasar agar segera menghubungi pengelola pasar untuk mendapatkan tempat yang tersedia. Ungkap Kepala Disperindag lebak Orok Sukmana saat rapat yang di hadiri para pedagang kaki lima (PKL).
Masih kata Orok Sukmana, Peraturan daerah Kabupaten Lebak No 10 Tahun 2018, Tenteng Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima PKL, dan Peraturan daerah Kabupaten Lebak No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Jelas Kepala Disperindag Orok Sukmana
“kami harapkan dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” tambahnya
Sementara itu pihak paguyuban Boton mengatakan, kalau betul para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar di bongkar nanti mereka mau di pindahkan kemana, sedangkan dasaran-dasaran yang ada di dalam pasar sudah ada yang punya. Ungkapnya
(DS/Red)
Discussion about this post