Lebak Benuanewsbanten.com | Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menghadiri Peresmian Jembatan Ciberang Proyek Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Ruas Cipanas Warung Banten di Kp. Muhara Ds. Ciladaeun Kec. Lebakgedong Kab. Lebak. Senin (28/3/2022).
Peresmian Jembatan Ciberang di Resmikan Langsung oleh Gubernur Banten Dr. H Wahidin Halim M.s.i
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim M.s.i., Sekda Provinsi Banten Al. Muktabar, Kadis PUPR Provinsi Banten sdr Alran Marlan, ST.MT. , Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.MH., Dandim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi S.E.M.I Pol, Dandodiklatpur Letkol Inf Yohanes Adi Wibowo, Camat Lebakgedong Bayu Hadiana T. Sip, Msi, Kapolsek Cipanas Kompol Eddy Prasteyo H, SE, Kapolsek Lebakgedong Iptu Supar, SH, Forkopimda Provinsi Banten, Forkopimda Kab Lebak, Tokoh Masyarkat Kec. Lebakgedong, Perwakilan PT. Jaya Kontruksi, Tbk. dan Para tamu undangan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan,
“Ya pagi ini kami menghadiri peresmian Jembatan Ciberang di Kp. Muhara Ds. Ciladaeun Kec. Lebakgedong Kab. Lebak oleh Bapak Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim M.S.i,” ucap Wiwin.
“Jembatan Ciberang adalah merupakan akses penghubung antar warga kecamatan Cipanas, Kec Lebakgedong dengan Kec Sobang dan Kec Cibeber yang pada tahun 2020 di terjang bencana banjir bandang hingga terputus,” terang Wiwin.
“Semoga dengan dibangunnya jembatan Ciberang ini membawa manfaat bagi masyarakat, mobilitas masyarakat tidak terkendala, sehingga perekonomian masyarakat bisa meningkat,” ungkapnya.
Wiwin menuturkan, “Sebelum dibangunnya jembatan tersebut masyarakat menggunakan jembatan sementara yang apabila hujan deras, arus sungai sangat deras sehingga jembatan tidak dapat dilalui karena tergenang air dan sangat membahayakan pengendara, Beberapa kali juga jembatan tersebut rusak tergerus arus sungai yang sangat deras,”
“Alhamdulillah dengan dibangunnya jembatan ini arus lalu lintas bisa normal kembali,” tukasnya.(Red)
Discussion about this post