Lebak,Benuanewsbanten.com Team Kuasa Hukum Riki Maulana Dan Mubin menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan polres lebak terlalu banyak yang direkayasa, mencermati dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Lebak yang dinilai hanya copy paste BAP Penyidik Polres Lebak dapat dinilai bahwa JPU tidak cermat dalam mendalami perkara, sehingga Team Kurasa Hukum mengajukan eksepsi. ( Kamis, 6 Maret 2025 )
Ujang Kosasih SH sala satu Kuasa Riki Maulana dan Mubin menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan kajian dan analisa dari dakwaan menyimpulkan dalam eksepsi sebagi berikut;
1. Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, yaitu: – Bahwa penangkapan dan penahanan para TERDAKWA yang dilakukan kepolisian Pores Lebak pada tanggal 12 oktober 2024 tersebut adalah bertentangan dengan amanat Pasal 17 KUHAP,dan peraturan KAPORI No.6 tahun 2019 Tentang Manejmen tindak pidanan serta melanggar undang-undang hak Asasi manusia. oleh karenanya penangkapan dan penahanan tersebut adalah cacat hukum.seharusnya Jaksa Penuntut Umum menolak P21 dan mengembalikan bundel berkas kepada penyidik;
2. Bahwa karena penangkapan dan penahanan tersebut cacat hukum, maka pemeriksaan terhadap Tersangka juga menjadi tidak sah; – Bahwa karena penahanan dan pemeriksaan terhadap Tersangka tidak sah, maka surat dakwaan penuntut umum yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di tingkat penyidikan tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
3. Bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan Perbuatan Terdakwa RIKI MAULANA Bin H. NURHAEDI bersama-sama dengan Saksi MUBIN Bin Eman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP: akan tetapi Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa saja orang-orang yang telah secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.benarkah dalam aksi Demonstrasi tersebut ada pengeroyokan?
4. Bahwa berdasarkan fakta pada point 2 di atas, kami berpendapat dakwaan rekan JPU yang mendakwa Terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3. KUHP. dan pasal 170 Ayat (2) ke-1, KUHP. pasal 170 Ayat (2) ke-2,dan pasal 359 j0 pasal 55 KUHP.Adalah bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 28E.
Sidang eksepsi ini digelar setelah dilaksanakannya sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU pada Hari Selasa tanggal 4 Maret kemarin.
Menurut Ujang Kosasih., S.H, selaku kuasa hukum Riki Maulana dan Mubin, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU ini banyak kejanggalan, maka dari itu, dirinya akan menghadirkan saksi a de charge di persidangan berikutnya.
“Saya selaku kuasa hukum Riki Maulana dan Mubin, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU ini banyak kejanggalan, maka dari itu Team Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi a de charge di persidangan berikutnya,” tegasnya
Masih Kata Ujang Kosasih, bahwa keluarga terdakwa Riki dan Mubin beharap agar majelis Hakim dalam persidangan bisa netral dan bertidak arif serta bijaksana dalam mengambil pertimbangan hukum.
“Saya dan keluarga terdakwa beharap agar Majelis Hakim PN Rangkasbitung netral dan bertindak arif serta bijaksana dalam mengambil pertimbangan hukum harus sesuai fakta yang terungkap dipersidangan,” tutup Ujang.
(Red/tim)
Discussion about this post