Serang Benuanewsbanten.com Personel Sat Samapta Polres Serang laksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Sabtu (19/03/2022).
Kegiatan patroli KRYD dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta untuk mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Personel Sat Samapta memberikan himbauan kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Kasat Samapta Polres Serang Polda Banten AKP Dadang SW mengatakan kegiatan patroli KRYD dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan tutur Dadang.
Lebih lanjut Dadang juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 sehubungan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron masih tinggi, tetap jaga kesehatan dengan berolahraga dan makan makanan yang sehat dan bergizi.
Semoga dengan masyarakat taat Prokes dan mau melaksanakan Vaksin maka Herd Imunity dapat terwujud dan pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 cepat teratasi tutupnya. (Humas/red)
Discussion about this post