Lebak, Benuanewsbanten.com – Disperindag Kabupaten Lebak, Soal Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sampai saat ini masih di tempati Oleh para pedagang kaki lima (PKL) Pasalnya, Kepala Disperindag Kabupaten Lebak belum ada tindakan. Senin (7/3/2022).
Pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar di Bahu jalan secara permanen, Sampai saat ini belum ada penindakan pemindahan, dan belum di bongkar.
Padahal Para pedagang sudah disiapkan Oleh Pemerintah didalam pasar tersebut.” kami barharap dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Padahal sebelumnya sudah di rapatkan Oleh kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mana pada malam hari, Sabtu (26/2/2022) sekira 8:00, Bagi pedagang yang tidak memiliki tempat di dalam pasar agar segera menghubungi pengelola pasar untuk mendapatkan tempat yang tersedia.dalam rapat tersebut
Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak No 10 Tahun 2018, Tenteng Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima PKL, dan Peraturan daerah Kab.Lebak No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Ungkap Orok Sukmana mana saat rapat di pasar, pada tanggal (26/2/2022).
Pada hari Selasa, awak media berusaha menghubungi kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana Melalui Via WhatsApp nya berkali kali tidak ada jawaban/tidak di angkat.
” Bahkan pihak media di janjikan pada hari Senin 7 Maret 2022 untuk ketemu di kantornya, nyatanya sampai saat ini tidak ada respon.
bahkan di telpon melalui Via WhatsApp nya berkali-kali tidak di angkat.
Reporter.( do )
Discussion about this post