Polres Serkot Benuanewsbanten.com – Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung pada Senin (11/04).
Korban MM (20) Warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada hari Jumat (08/04) pukul 02:00 WIB di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Korban MM mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam cerulit hingga luka di bagian punggung dengan luka terbuka (sobek) sepanjang 25 cm, hingga di rawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil pengungkapan yang mengakibatkan korban luka berat personel berhasil mengamankan tiga tersangka. “Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku MA (18) bersama temannya AK (18), dan IK (15) melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban MM, mengalami luka sobek pada bagian punggung,”katanya.
Maruli saat menggelar press conference menjelaskan kronologis awal mula kejadian. “Kedua tersangka melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola harus membayar uang taruhan jika kalah namun kesepakatan tersebut tidak diingkari oleh korban sehinga saling ejek dan kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten baru, Kasemen untuk perang sarung selanjutnya pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam celurit sehingga terjadi tawuran dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung.”ujarnya.
Selanjutnya Maruli mengatakan korban mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit. “Saat ini korban mengalami luka cukup serius dan sedang berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dalam penanganan medis cukup serius, kita berdoa pasca operasi semoga korban segera pulih.”ungkap Kapolres.
Pelaku utama ada 3 orang MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polresta Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit.
Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Bidhumas/red)
Discussion about this post