LEBAK Benuanewsbanten.com, | Personel Sie Humas Polres Lebak melaksanakan pemasanga spanduk, baleho dan stiker yang berisi himbauan protokol pencegahan Covid-19, di beberapa tempat keramaian, Selasa (15/02/2022)
Himbauan yang disampaikan kepada masyarakat berisi penerapan protokol dalam rangka pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan kesehatan sabun dan udara, menjaga jarak, membatasi, serta membatasi mobilitas dan interaksi atau disebut 5 M
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, MH, melalui Kasi Humas IPTU Jajang Jubaedi mengatakan, “Polri akan terus menerus mensosialisasikan kegiatan pendisiplinan di tempat keramaian dalam rangka mengedukasi kepada masyarakat begitu pentingnya kesehatan, terutama pencegahan penyakit menular seperti Covid 19, yang sampai saat ini belum berakhir” Jelasnya
“Masyarakat harus sadar dengan kasus Covid-19 Varian Omicron yang belum berakhir. Jangan sampai kita jadi pasien berikutnya, untuk itu patuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona”tambahnya
“Pemasangan Spanduk himbauan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penanggulangan covid 19 Varian Omicron di Kabupaten Lebak. Baliho/ stiker tersebut kita tempatkan di beberapa lokasi keramaian seperti Persimpangan jalan umum dan tempat pertokoan, tempat wisata sehingga mudah dibaca oleh masyarakat,” terang Jajang
Meski demikian Kami juga berharap, dengan pemasangan Spanduk /Stiker himbauan kepada masyarakat tersebut, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19, Varian baru Omicron pada keluarga, tetangga, dan warga lain”.tutupnya.(red)
Discussion about this post