Serang Benuanewsbanten.com Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin (11/09) sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan berhasil mengamankan para pelaku berinisial
• AR (37) / Laki-laki / Padurenan, Gunung Sindur, Kab. Bogor
• EF (33) / Laki-laki / Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kab. Lebak;
• MM (55) / Laki-laki / Solear, Kab. Tangerang;
• MD (47) / Laki-laki / Tipar Raya, Jambe, Kabupaten. Tangerang.
Sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) daftar pencarian orang (DPO) :
-ST (Pemilik Kegiatan);
-BD (Mandor Pengawas Lapangan);
-AN (Pemodal Kegiatan).Selasa (19/09/23)
Kombes Didik Kabid Humas Polda Banten menyampaikan Modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung Gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg.Ucapnya
Lanjut Kabid Humas Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan.Terangnya
Didik juga menjelaskan Penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (11/09) sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ditangkap, penyidik menemukan:
•Sebanyak 1.208 tabung LPG diamankan oleh penyidik terdiri dari 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong,307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.
1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.
3 buah selang dan regulator gas elpiji
1 plastik segel gas elpiji
1 buah gancu. Jelasnya
Ia juga menambahkan Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 s.d. 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) / 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp. 21.000.000,- s.d. Rp. 31.500.000,- / hari.Tambah Kabid Humas
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.Paparnya
“Pasal yang disangkakan :
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post