Lebak, Banuanewsbanten.com – Penyerahan penitipan uang pengganti dari Keluarga Terdakwa / Tersangka AU dalam Perkara Tindak pidana korupsi pada proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten. pada tahun 2021.
“Penyerahan Uang Tersebut bertempat di ruang staf Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 pada pukul 08.30 Wib
“Penyerahan Penitipan Uang Pengganti dari Keluarga Terdakwa Atau Tersangka AU tersebut diserahkan dalam bentuk Uang tunai sejumlah Rp . 92.100.000 , (sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah). Ungkap Kasi Intel Rans Fismy. S.H.
Lanjut, Selama pelaksanaan Penyerahan Penitipan Uang Pengganti berjalan aman dan lancar. Jelas Rans Fismy . S.H. dan didampingi Kasi Pidsus Akhmad Fakhri , S.H. serta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lebak. Terangnya.(ds)
Discussion about this post