Cilegon Benuanewsbanten.com Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 11.15 Wib di Aula Serba Guna Polres Cilegon Polda Banten dilaksanakan Pres Realase Kasus Penculikan Anak dibawah Umur.
Dalam pelaksanaan Press conference penculikan anak dibawah umur Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif menyampaikan
1). Mengucapkan terimakasih dari Pimpinan Polri dan Kapolda Banten kepada Personil gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon atas kesigapan pengungkapan terhadap kasus penculikan anak.
2). Polri berkomitmen akan menjamin keamanan dan kenyamanan Masyarakat dengan cara mengungkap dengan cepat segala kasus tindak pidana.
3). Pesan dari Pimpinan Agar lebih waspada kepada masyarakat dan pengawasan secara ketat terhadap anak terutama dilingkungan bermainnya.
Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan awal mula kejadian Pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB Telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur inisial FR (3 thn 7 bln) terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon Banten yang dilakukan oleh adik ipar orangtua korban berinisial HD (32)
berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik.
Dari hasil pengecekan cctv terlihat pelaku membawa korban FR sambil di gendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban.”ucapnya.
Kemudian pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di pimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim Polres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang di tinggal yaitu nota laundry, kemudian tim lain ke arah tang city kota tangerang serta daerah serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar menjelaskan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 tim reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan sampai tanggal 12 Januari 2023 tim belum menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.
Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku. Dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB tim mendapatkan informasi kembali dari masyarakat bahwa terlihat seorang anak yang mirip dengan yang hilang yang diberitakan di media. Berdasarkan data tersebut tim melakukan pengecekan dan benar foto tersebut adalah korban FR yang sedang bersama pelaku HD. Kemudian tim bergerak ke daerah tersebut dan melakukan observasi di bebepa titik yang dicurigai sebagai tempat tinggal pelaku”ujarnya
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB tim reskrim Polres Cilegon dan tim Resmob Polda Banten di bantu Resmob Polda Metro Jaya serta Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku HD yang sedang duduk di pinggir jalan pancoran arah duren tiga Jakarta Selatan sedang bersama korban.
Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban di jadikan alat untuk meminta-minta (mengemis).
Motif pelaku penculikan untuk mengeksploitasi anak dengan menjadikan korban sebagai teman ngamen dan pengemis.
Modus operandi pelaku terhadap korban penculikan ,Pelaku mengajak korban membeli jajanan es dan makan Warteg.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa
Pakaian korban,Pakaian tersangka
Pakaian badut beserta sound system
Tas tersangka,Kwitansi laundry dan
Hardisk CCTV.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD (32) dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (Ad)
Discussion about this post