Kota Serang Benuanewsbanten.com,-Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Bhayangkara Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban SLP (14) yang diketahui masih dibawah umur.
Kapolres Serang kota AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. “Awalnya pada saat pelapor dan istrinya sedang bekerja, korban yang merupakan anak dari pelapor ditinggal sendirian di rumah saat pulang sekolah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat (18/02) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha pada Rabu (23/3/22)
Masih kata Yudha melanjutkan, “Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan. Atas kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” jelas Yudha.
Kemudian Yudha menjelaskan tentang penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Jalan Bhayangkara Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam,” ujar Yudha.
Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu.
Yudha menjelaskan rencana tindak lanjut proses penyidikan setelah penangkapan tersebut, “Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Yudha.
Diakhir, Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha. (Bidhumas)
(Red)
Discussion about this post