Lebak, Benuanewsbanten.com | Dalam rangka pembinaan lanjutan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali melakukan pemindahan 25 (dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II Serang, Sabtu (26/02).
Dihubungi via selular Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan bahwa segala mekanisme pemindahan ini telah dipenuhi termasuk dengan adanya persetujuan pemindahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten serta berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk bantuan pengawalan pemindahan.
“Pemindahan WBP ini dilakukan demi kebaikan para WBP itu sendiri karena di Lapas Serang mereka nantinya akan mendapatkan program pembinaan lanjutan yang lebih komprehensif, lebih banyak dan lebih tepat sasaran bagi para WBP,” ucap Kalapas
“Dan saya berpesan kepada 25 (dua puluh lima) orang WBP yang akan dipindahkan untuk tetap menjalankan apa yang menjadi tata tertib di Lapas Serang, menjaga kesehatan dan aktif untuk mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan di Lapas Serang” tegas Kalapas
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Parhan Septiana menambahkan untuk memastikan seluruh WBP yang dipindahkan berada dalam kondisi sehat, seluruh WBP yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes SWAB Antigen, “Alhamdulillah berdasarkan hasil tes, seluruh WBP tersebut dinyatakan negatif Covid-19” ujar Parhan sapan akrab Kasubsi Admisi dan Orientasi
Selanjutnya Kasubsi AO menjelaskan pemindahan 25 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Rangkasbitung sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Rangkasbitung.
( DK )
Discussion about this post