Rangkasbitung, Benuanewsbanten.com, Dalam rangka meningkatkan pelayanan public menuju Pemerintahan yang bersih (Clean Governence) dan tata Kelola pemerintahan yang baik (Good Governence), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melaksanakan penyusunan rencana aksi yang bertempat di ruang rapat lantai II Lapas Rangkasbitung, Kamis (10/02)
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Tim Pembangunan ZI, 6 Ketua Pokja dari 6 Area Perubahan beserta anggota. Agenda rapat ini membahas tentang penyusunan rencana aksi, rencana kerja dan target prioritas dalam Pembangunan ZI menuju WBK di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa Tim Kerja Pembangunan ZI harus segera Menyusun dan melakukan Langkah-langkah agar tujuan dan sasaran dari Pembangunan ZI dapat tercapai.
“sekarang kita tidak bisa lagi bersantai mengadopsi pola lama, harus ada perubahan Fundamental terhadap layanan yang diterima masyarakat, semuanya harus PASTI (Profesional, Akuntabel, SInergi, Transparpan dan Inovatif) sesuai dengan arahan kakanwil, pertanyaannya kita bisa apa tidak, bisa PASTI, oleh karena itu kita bangun, kita susun ini smua, susun rencana aksi, rencana kerja dan target prioritasnya, sisanya tinggal melaksanakan dan impelemtasi saja, insyallah stigma menjadi lebih positif” Tegas Kalapas
Senada dengan Kalapas Ketua Pembangunan Zona Integritas, Eka Yogaswara mengatakan bahwa konsistensi dan perubahan harus kita bangun melalui 6 area perubahan.
“harus ada aksi nyata sesuai dengan dokumen yang kita susun hari ini, harus berlaku kesemua pegawai, jika ada resistensi harus dapat kita Kelola dengan baik, supaya juga ikut mendukung karena pembangunan ini kan buat semuanya, peningkatakan layanan sesuai dengan tujuan dan sasaran ZI, jadi kita segera impelementasikan sesuai kalender kerja pembangunan ZI” Ujar Yoga sapaan akrabnya.
Sebagai informasi bahwa sebagai pedoman pembangunan ZI ialah Permen PANRB nomor 90 tahun 2021 tentang pedoman dan evaluasi pembangunan ZI di Instansi Pemerintah
Kontributor : Rahmat Setiawan
Editor : pratamadzyogas (BM)
Discussion about this post