Lebak Benuanewsbanten.com – Dua tersangka Penipu Pensiunan pelunasan bank di wilayah Kabupaten Lebak, Kini di proses sidang pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, pasalnya, korban pensiunan Taspen mempunyai tanggungan hutang jadi BERTAMBAH, menjadi 2 bank. Dengan Modus Takeover Kamis 17 Maret 2022.
Terkait kasus penipuan uang pelunasan ke bank BJB cabang Rangkasbitung dan Bank Mandiri Taspen,
Akhirnya para Tersangka yang bernama Eka Purnamawati dan Asep Samsu dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1.
Sementara, Eka purnama wati, di jatuhi pidana satu tahun enam bulan, Sedangkan Asep samsul di jatuh pidana 8 bulan, dan Itu di pengaruhi masing masimg peran para terdakwah.
“Selain itu Korban berdasarkan surat dakwaan ada satu orang, atas nama eni rohaeni,
Sementara, Jumlah uang yang di tipu atau Gagal di setorkan pelunasan ke bank BJB Lebak berdasarkan dakwaan Rp. 85310, delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu. Ungkap Humas Pengadilan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Jaki saat di temui awak media. Jum.at (18/3/2022)
Terpisah. Pihak Korban Ibu Rohaeni berharap, dari perkara ini Oknum yang terlibat harus bertanggung jawab, Usut tuntas karena ibu Eni khususnya dan pihak keluarganya Sudah banyak di Rugikan selama kasus ini berjalan dari tahun 2020, Baik itu Materi dan Imateril. Tegas Ibu Rohaeni Selaku Korban.
“Uang Pelunasan Nasabah Eni rohaeni di bawa oleh pegawai mandiri Taspen dan di terima oleh pegawai teller Bjb Rangkas Bitung. Untuk tujuan Pelunasan bank Nasabah atas nama Eni rohaeni. Tambahnya.(ds)
Discussion about this post