Lebak Benuanewsbanten.com, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan Kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak. Jum’at ( 1/4/2022).
Dalam press conference tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. , Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH. dan berlangsung di Lobi Mapolres Lebak.
“Dua Pelaku inisial MA (23) dan VP (24) adalah warga Serang berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah keduanya melakukan Tindak Pidana di dua Tempat yang berbeda yaitu di Blok Pojok Sipayung Kp. Lurah Ds. Sipayung kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, dan TKP yang Kedua
Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.
“Untuk TKP yang Pertama di Wilkum Polsek Cipanas,Kedua Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat , tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib,” tuturnya.
Kemudian Wiwin menjelaskan, “Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya,”
“Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan
dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi, pelaku
berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya tiba
tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan
mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau
dari tangan pelaku namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Wiwin.
“Sedangkan di TKP yang Kedua
Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan,
“Dari Pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti Tiga Unit Sepeda Motor yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, (satu) unit kendaraan merk Honda Genio, warna Ungu (warna asli
Merah) , No pol : A-4628-JK (Palsu), Noka :MH1JM611XLK139011, Nosin : JM61E1139161 dan Sepeda motor Mio GT warna Merah,1 (satu) buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.,” Ujar Indik.
“Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana “ Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan
pidana selama lamanya 9 (Sembilan) Tahun, sedangkan Penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan
ancaman selama lamanya 4 (Empat) Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(BM)
Discussion about this post