Lebak, Banuanewsbanten.com- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Tahun 2021 adalah bentuk kerja nyata pemerintah Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,. UU No.6 tahun 2014,. juga berdasarkan Perda No.21 Tahun 2015″, Bahwa LPPD Desa wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Sementara LKPPDes, disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di Desa, yang mana
Kepala Desa juga wajib menginformasikan nya kepada masyarakat di Desa.
LPPD Desa juga adalah sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa”, yang mana bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD Desa yang disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Rabu, (23/3/2022).
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2021 artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.
Acara ini dilaksanakan diaula kantor Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Camat Kalanganyar Cecep Saputra S.IP.,.MM. menyampaikan terimakasih Kepda para Kepala Desa yang sudah hadir dalam kegiatan laporan pemerintahan yang nantinya disampaikan oleh pihak kepala Desa masing, danlaporan LPPD tahun anggaran tahun 2021.
“Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) anggran tahun 2021 baik oleh kepala Desa yang lama maupun yang baru untuk menyampaikan laporan LPPD anggaran tahun 2021.Ucap camat dalam sambutannya
Masih kata camat Kalanganyar jumlah yang hadir Kepala Desa 7 desa,pada saat penyampai laporan LPPD secara keseluruhan dari semua desa yang ada di kecamatan Kalanganyar sudah menyampaikan secara ril yang di sampaikan oleh masing-masing Kepala di masing-masing. Imbuhnya
(Baedi Muhtar)
Discussion about this post