LEBAK, Benuanewsbanten.com, Kepala Kepolisian Sektor Bayah Resor Lebak AKP R Ampri, SH, MH., Bersama Forkompincam Kembali mendatangi sekolah SDN I dan SDN 2 Pamubulan, Dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bayah, Guna sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun., Yang bertempat Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (25/01/2022).
Hari ini, Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH bersama Kasi Trantib Kecamatan Bayah Nanto, kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Bayah Prabowo Iriyanto, sPd,.M.SI, Kepala Puskesmas Rawat Inap Bayah dr. Erwan, Bhabinkamtibmas desa Pamubulan Bripka Dwi Mujiyanto dan bekerjasama dengan Kepala Sekolah SDN I Pamubulan Jumri, sPd., Kepala Sekolah SDN 2 Pamubulan Ika Sanika, sPd
memberikan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun kepada guru dan orang tua murid di Gedung SDN I dan SDN 2 Pamubulan.
Sesuai arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH menyebutkan, bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 usia 6 sampai dengan 11 tahun di sekolah ini untuk mempercepat program pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19 bagi anak-anak Sekolah Dasar.
Dalam Kegiatan Sosialisasikan ini kami mendatangi ke sekolah SDN I dan SDN 2 Pamubulan, desa Pamubulan kecamatan Bayah, untuk memberikan arahan serta sosialisasi kepada guru dan orangtua murid serta anak-anak didik tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 di masa pendemi, ujar Kapolsek Bayah.
Menurut Kapolsek Bayah, sosialisasi dilakukan agar pihak sekolah ikut mensukseskan program dan target pemerintah untuk mempercepat vaksinasi terhadap pelajar sekolah dasar di usia 6 hingga 11 tahun dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjalin koordinasi yang baik dengan pihak guru serta orang tua murid yang bisa mengarahkan kepada anak-anak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun orang tua mengajak anak untuk dilakukan vaksinasi Covid – 19 agar mendapatkan perlindungan ekstra. Anak yang akan melakukan vaksinasi boleh didampingi orang tua dan wajib mengisi surat izin atau formulir persetujuan. Lalu siswa akan diskrining untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan lolos, anak akan divaksinasi.
” Prosesnya sama seperti pelaksanaan vaksinasi pada orang dewasa, ada skrining kesehatan terlebih dahulu. Orang tua wajib mengisi formulir surat persetujuan untuk memperbolehkan anaknya divaksinasi dan dibawa saat pendaftaran
“Dalam hal ini pihak sekolah maupun orang tua murid diharapkan ikut berpartisipasi mensukseskan program pemerintah dalam rangka vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan sekolah,” tukas Kapolsek Bayah.(Humaedi-bm)
Discussion about this post