Tangerang, Benuanewsbanten.com, Dirpolairud Polda Banten hadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum dan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan bea cukai Banten, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara dibakar dan di Gilas stum.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya
1-Rokok sigaret 9.574.560 Batang Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar,Cerutu 429 Batang Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar
2-Minuman Mengandung Etil Alkohol = 4.124 Liter Dimusnahkan Dengan Cara di Gilas Alat Berat (stum)
Pemusnahan barang bukti di hadiri oleh
– Kepala Bnn Provinsi Banten
– Wadirpolairud Polda Banten
– Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten
– Perwakilan Lanal BANTEN
– Kepala Ksop Banten
– Kepala Kanwil Bea Cukai Tangerang Selatan
– Kepala Kanwil Bea Cukai Banten
Bertempat di Kantor Wilayah DJBC Banten, BSD – Tangerang Selatan.
AKBP Abdul Majid Wadir Polairud Polda Banten membenarkan Dua barang bukti hasil penindakan bea cukai di antaranya roko dan minuman yang beralkohol yang sudah berkekuatan hukum dan milik negara sudah di musnahkan dengan dua cara yaitu dengan di bakar dan di Gilas oleh stum untuk minuman yang beralkohol.Ucap wadir Polairud Polda Banten
Diatambahkan Abdul Majid dua barang bukti ini dimusnahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.terangnya
Menurutnya sejenis minuman keras beralkohol (miras) ini dilarang untuk di edarkan,dan bisa membahayakan dengan minum-minum beralkohol, wadir Polairud Polda Banten juga menghimbau kepada masyarakat dilarang mengkonsumsi minuman keras,lebih baik jaga kesehatan kita dan jauhi narkotika dan Miran.Tandasnya
(Red)
Discussion about this post