Pandeglang, Benuanewsbanten.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 telah menjatuhkan Putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl. dengan Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm).
“Pada pokoknya menurut Majelis Hakim, Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Humas PN Pandeglang, Andry Eswin,SH,.MH, pada awak media. Rabu (23/2/2022)
Oleh sebab itu, Andry Eswin mengatakan Majelis Hakim yang diketuai oleh INDIRA PATMI, S.H. dan AGUNG DARMAWAN, SH., MH., serta EVA KHOERIZQIAH,SH. Sebagai anggotanya menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” kata Andry.
Selanjutnya Andry menerangkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang Memberatkan : Perbuatan Terdakwa menimbulkan krugian materiil bagi PT Pro Car International Finance.
Sedangkan keadaan yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.
Lanjut Andry menjelaskan dalam memeriksa dan mengadili Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (alm) Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.
“Yang artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya,” tandas Humas PN Pandeglang. (Jael)
Discussion about this post