Lebak Benuanewsbanten.com Polsek Sajira Polres Lebak Polda Banten menitipkan tersangka kasus Curanmor di Rutan Polres Lebak pada hari Rabu (06/09/2023)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K, melalui Kapolsek Sajira AKP Ade Lutfi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Sajira yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sajira Aipda Adi Mulyadi bersama Anggota telah menitipkan tersangka inisial “AC” kasus Curanmor di Darkum Polsek Sajira ke Rutan Polres Lebak.
Kapolsek juga menambahan sebelumnya ditahan di Rutan Polsek Sajira dan sekarang keterangan dari tersangka sudah dianggap cukup, maka kami memindahkan tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polres Lebak.”ujarnya
Selain itu, penitipan tahanan juga untuk pertimbangan memperkecil resiko tahanan untuk melarikan diri, untuk lebih amannya sementara kami titip di Sat Tahti Polres Lebak.”tutup Kapolsek.(HM)















Discussion about this post