LEBAK, Banuanewsbanten.com – Warga masyarakat Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mendesak Aparatur Penegakan Hukum (APH) segera mengusut dan menindak tehas adanya indikasi penggelapan dan penjualan secara melawan hukum, atas Tanah Kas Desa (TKD) di Blok Sawah Tambak seluas 4000 meter lebih. Pasalnya, sebagaimana dituturkan sumber warga Desa Tambak Baya, bahwa baik pemerintahan Desa maupun masyarakat Desa Tambak Baya, saat ini baru mengetahui jika Uang Ganti Kerugian (UGK) atas objek TKD tersebut, realitasnya telah diambil oknum dari pemerintah untuk Projec pembangunan Tol Serang-Panimbang.
“Kami minta aparat penegakan hukum bergerak cepat untuk mengungkap dan me nindak tegas pelaku penggelapan dan penjualan lahan TKD tersebut. Ironis, yang kami tahu kan uang ganti rugi itu masih dalam proses, makanya kami kaget ternyata pembayaran ganti ruginya sudah di ambil oknum. Pada konteks ini, kami menduga ada indikasi keterangan bohong dan manipulatif, yang bertujuan semata-mata untuk kepentingan pribadi agar dapat menguasai dana ganti rugi lahan,” kata sumber, Senin (21/03), seraya wanti-wanti indentitasnya tida dirilis.
Terpisah, Rizki Permana, Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak, saat disambangi memaparkan bahwa dirinya baru mengetahui jika TKD itu telah dibayarkan oleh pemerintah, sebulan pasca pelantikan dirinya sebagai Kepala Desa. Itu pun, diketahuinya saat dirinya kedatangan pihak PT.Wika selaku pelaksana Projec Tol Serang-Panimbang. Dimana kala itu, mereka datang guna memohon ijin lintas armada di area lahan TKD.
” Terus terang kami kaget, sebab baru tahu dari pihak PT. Wika yang kala itu datang ke kantor Desa terkait permohonan ijin lintas di areal TKD. Dimana pegawai Wika pun memberitahu kami, jika salah satu bidang lahan TKD dengan nomor bidang 00149 seluas 4000 meter lebih sudah dibayar. Sementara, kami dan Badan Perwakilan Desa (BPD) tahunya jika lahan TKD itu masih dalam proses pembayaran,” terangnya.
Hasil penelusuran media ini, yang.mana pada proses penerimaan UGK dari pemerintah untuk Projec Tol Serpan. Terdapat kejanggalan, dimana terdapat lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor 36. 02. 170 .001 006. 0526.0 atas nama Muhaemin, yang diketahui seorang mantan Kepala Desa Tambak Baya. Dalam berkas UGK tersebut, juga melampirkan surat Keterangan Kepala Desa kala itu, yang menerangkan jika lahan tersebut bukan objek TKD.
Untuk diketahui, di areal Blok Sawah Tambak Desa Tambak Baya, terdapat tiga bidang lahan TKD. Dimana ketiga lahan TKD tersebut terkena Projec pembangunan Tol Serang-Panimbang. (Yans/ds).
Discussion about this post