TANGERANG Benuanewsbanten.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap Persetubuhan anak dibawah umur
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada pada tanggal 7 Juni 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ,menindak lanjuti laporan tsb Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.Tak butuh waktu lama pada tanggal 10 Juni 2025 Pelaku berhasil di amankan di Kp. Pasir Kolong Kec. Cikupa Kab. Tangerang
Dari Hasil Introgasi awal pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 12x,Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban karena hawa nafsu pelaku kepada korban.
Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Discussion about this post