Serang Benuanewsbanten.com – Menindaklanjuti pengaduan Sdr. RZ (21) atas dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan NR (21), Ditreskrimsus Polda Banten hari ini memeriksa Sdri. RH (42) yang merupakan ibu kandung dari NR.
Saat dikonfirmasi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tidak lanjut pengaduan RZ terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. “Hari ini sekitar pukul 09.00 Wib, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap Sdri RH sehubungan dengan laporan pengaduan RZ. Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 12.00 Wib. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ,” kata Sigit.
Sigit juga menambahkan selain memeriksa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli. “Penyidik selain memeriksa atau meminta keterangan para saksi juga akan berkoordinasi dengan ahli,” terang Sigit.
Penyidik juga tidak bergantung terhadap satu keterangan, penyidik tentunya akan meminta dokumen-dokumen sebagai alat bukti. “Untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti,” tutur Sigit.
Terakhir Sigit mengatakan bahwa Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini. “Kami Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini mengedepankan persuasif semoga para pihak juga mengambil langkah untuk melakukan mediasi,” tutup Sigit (Bidhumas).
Discussion about this post