PANDEGLANG – Benuanewsbanten.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang di Hotel Horison Altama, pada Selasa, (7/5/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
“Untuk tahun tetap sama hampir mirip dengan tahun sebelumnya, karena memang pertama untuk PKPU nya kita sedang menunggu juga, terus kemudian untuk syarat dukungan ini masih mengacu kepada Undang – undang no 10 tahun 2016,” katanya.
Kemudian untuk syarat dukungan Restu menyampaikan, sejumlah 7,5 persen disebar 18 Kecamatan dengan akumulasi dukungan 74.710 KTP sebagai bentuk dukungan dari warga.
Restu mengatakan, jumlah tersebut merupakan presentasi 7,5 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan jumlah DPT di Kabupaten Pandeglang sebanyak 996.127 yang terdiri pemilih perempuan 484.322 dan laki-laki 511.805.
“Syarat presentasinya di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih,” ucapnya.
Restu menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 18 kecamatan.
Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Syarat dukungan harus tersebar di 18 kecamatan,” pungkasnya.
( Red / Tary )















Discussion about this post