Cilegon,Benuanewsbanten.com,Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit 1 Resmob dan Unit Ranmor menangkap 2 residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP Muhammad Nandar menjelaksan bahwa pihaknya telah menangkap 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2022 sekira jam 04.30 Wib,
Bertempat di dalam Warung Trias Kampung Mekarsari Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang
Korban pencurian kendaraan bermotor roda dua atas nama Hairul
(57) warga Kampung Puloampel Desa puloampel Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang melaporkan kejadiannya ke Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten.
Menurut kasat Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP Muhammad Nandar menjelaskan kedua pelaku Melakukan pencurian berupa 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio S No Pol : A 2560 ST ,Warna hijau putih tahun 2018,NokaMH3SEE410JJ077959,
NoSin E3R2E-2114275 ,atas nama Hairul alamat Kampung Candi Puloampel Kabupaten Serang dan 1(satu) unit handphone merk Fitrl warna hitam yang disimpan diatas salon.
pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan mencongkel pintu warung terlebih dahulu kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sepeda motor yang pada saat itu kunci motor masih menggantung di sepeda motor,
dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.00(dua belas juta rupiah).
Atas kejadian tersebut kedua pelaku ditangkap Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 02.30 Wib, oleh anggota Unit 1 Subnit Resmob dan Unit Ranmor polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku SK (31) warga Sumuranja Puloampel Serang dan pelaku HS (19) warga Pengatungan lama Jombang Wetan kota Cilegon.”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 ( satu ) unit sepeda motor merk mio warna hitam dan 1 (satu) buah obeng warna hitam
Atas kejadian tersebut kedua pelaku telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun”tutupnya.(Red/Humas)
Discussion about this post