LEBAK, Benuanewsbanten.com Sidang sengketa lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak seluas 3,8 hektare antara Harun Nawawi selaku penggugat dengan PT Agrindo Adyapratama, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Perkebunan Karet Silalangu, dan PT Putra Asih Laksana (PAL) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (23/8/2023), semakin seru.
Kuasa Hukum Penggugat Muhamad Syiban menuding, keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat PT Agrindo Adyapratama, dkk dalam sidang perkara tersebut sumir.
Kata Syiban, saksi tergugat sama sekali tidak memberikan gambaran yang jelas tentang objek yang disengketakan. Bahkan, lanjut dia, saksi itu terkesan tidak mengerti batas-batas yang dijadikan objek perkara.
“Dia (saksi-red) hanya menerangkan terkait asal-muasalnya lahan, dari PT Agrindo pada tahun 2000. Jadi diserahkan, sehingga yang dijadikan objek perkara ini termasuk yang diserahkan ke BPN,” katanya kepada benuanewsbanten.com usai sidang gugatan, Rabu (23/8/2023).
Syiban melanjutkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi tergugat, tanah negara yang sudah jadi jaminan hutang ke BPN juga termasuk objek yang disengketakan.
“Tadi kami menanyakan apakah sudah sesuai atau tidak dengan objek yang disengketakan, saksi mengatakan blok Cikupa. Tapi luasnya kan nggak tahu persis, batas-batasnya jadi yang diketahui adalah 245-247 dan 243. Jadi mereka pahamnya dari induk Nomor 1, PT Agrindo,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Syiban, ketika dipertanyakan lagi kapan dan apakah saksi mengetahui dan terlibat dalam pengurusan PB? Jawab saksi, tidak.
“Jadi, saksi juga tidak mengerti yang secara benar yang menjadi objek perkara ini, sehingga kesimpulannya tergantung persepsi dari masing-masing,” tuturnya.
Syiban menyimpulkan bahwa, keterangan saksi itu tidak jelas, karena tidak merinci dan memberikan keterangan terhadap objek tanah yang tengah dipersengketakan.
“Jadi, kami menyimpulkan dalam persidangan itu saksi tergugat tidak mengetahui status tanah sebenarnya, karena mengaku hanya menerima berkas, tetapi dia tidak tahu proses dan juga tidak tahu kapan perolehan itu,” ujarnya.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak seluas 3,8 hektare antara Harun Nawawi selaku penggugat dengan PT Agrindo Adyapratama, dkk dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah, Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala, dan Dwi Novita Purbasari.
Sedangkan, saksi tergugat yang dihadirkan bernama Atang Saba, mantan pegawai PT Agrindo Adyapratama (tim/Red)
Discussion about this post