Lebak Benuanewsbanten.com Sebanyak 332 kepala desa di Kabupaten Lebak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Kabupaten Lebak. Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK ) berlangsung di Pendopo Sekda Kabupaten Lebak, Selasa( 25/06/2024)
“Sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan diberikan kepada seluruh Kepala Desa, kecuali penjabat (Pj) kepala desa.Ucapnya
Lanjut PJ Bupati Lebak, selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan 332 Kepala Desa “Saya berpesan agar para kepala Desa semua dapat melaksanakan tugas dengan baik melayani masyarakat.Treangnya
Akhiri PJ Bupati Lebak Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk menyelesaikan berbagai program inovasi pembangunan di Desa masing-masing.Ujarnya.
Discussion about this post