ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
11/08/2025
in Kriminal, Lebak
0
Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu
408
SHARES
995
VIEWS

Lebak Benuanewsbanten.com Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sabu.Pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiyana.,SH secara langsung. Senin (11/8/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Yang terjadi pada Hari Jumat 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib.

Untuk TKP berada di pinggir jalan yang berada di Kp. Nambo, Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan inisial tersangka SM Bin HD, Lahir Lebak pada tangga 27 Nobember 2003, Umur 21 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Tarikolot, Rt/Rw 001/002, Kel/Ds. Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus lakban merek Fragile diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 4,48 gram dan berat netto: 4,07 gram, 1 unit kendaraan R2 merek Honda Vario 150 warna putih beserta kunci dan 1 unit hp merek redmi warna hitam

Epy Cepiyana., SH menjelaskan kronologis pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan yang berada di Kp. Nambo, Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SB Bin HD, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus lakban merek Fragile diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 4,48 gram dan berat netto: 4,07 gram, 1 unit kendaraan R2 merek Honda Vario 150 warna putih beserta kunci dan 1 unit hp merek redmi warna hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka didapati keterangan tersangka berjualan sejak bulan Juli tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Kp. Nambo Malingping dengan diarahkan oleh pemegang akun instagram @WILBOYS27.ID Dimana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Sawarna Kec. Bayah Kab.Lebak.

Tersangka diproses Hukum dan teracam Hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dipidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, Pungkasnya.(Red)

Previous Post

Kompak Warga Pasirranji RT.02/05 Desa Sukamanah Sambut HUT RI ke 80 Tahun 2025

Next Post

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

27/10/2025
Polsek Pasar Kemis Giat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Polsek Pasar Kemis Giat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

27/10/2025
Polsek Cikupa Panen Jagung Hibrida Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan

Polsek Cikupa Panen Jagung Hibrida Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan

27/10/2025
Polsek Kronjo Dukung Musrenbang untuk Pembangunan Desa Kronjo

Polsek Kronjo Dukung Musrenbang untuk Pembangunan Desa Kronjo

27/10/2025

Recent News

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

27/10/2025
Polsek Pasar Kemis Giat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Polsek Pasar Kemis Giat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

27/10/2025
Polsek Cikupa Panen Jagung Hibrida Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan

Polsek Cikupa Panen Jagung Hibrida Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan

27/10/2025
Polsek Kronjo Dukung Musrenbang untuk Pembangunan Desa Kronjo

Polsek Kronjo Dukung Musrenbang untuk Pembangunan Desa Kronjo

27/10/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In