Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jum at (1/7/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH Melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan Waktu Kejadian pada Hari Selasa 29 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib. Dengan TKP di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukamaju, Rt/Rw 001/001, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Untuk tersangka dengan inisial SJ Als JT Bin JM (Alm), Lahir di Lebak, Tanggal 21 Juni 2006 / 19 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan tidak bekerja, Alamat Kp. Sukamaju, Rt/Rw 001/001, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 buah kantong tas warna hijau,1 bungkus plastik klip bening berisi 1 bungkus plastik klip bening tanpa lakban warna hitam berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto dengan berat 8.92 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok sedotan warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit hp merek vivo warna hijau.
Epy Cepiana., SH mengatakan untuk kronologis pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukamaju, Rt/Rw 001/001, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. SJ Als JT Bin JM (Alm), karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong tas warna hijau berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 1 bungkus plastik klip bening tanpa lakban warna hitam berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 8,92 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok sedotan warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 unit hp merek vivo warna hijau, Pungkasnya.(Red)
Discussion about this post