Serang-Banten, Benuanewsbanaten.Com Setelah Satu Tersangka Kasus UNBK Dindikbud Banten di Ciduk Kejati Banten Tinggi Banten meringkus dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik. Kini Kejati Banten menciduk 1(satu) lagi tersangka pada kasus yang sama, yaitu dugaan pelanggaran Tindak Pidana (Tipikor) pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Memurut Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Padahari Rabu Tanggal 23 Maret 2022, Bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi atas nama yaitu Saksi SMS dan Saksi WA Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi BantenLeonard Eben Ezer Simanjuntak, dan selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret s.d. 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb, Pandeglang, dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses
penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 21 KUHAP.
Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut modus operandi secara singkat adalah sebagai berikut, bahwa tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada tahun 2018 ,dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang. Berdasarkan fakta penyidikan, ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak.
Selanjutnya masih menurut Ivan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu, tersangka US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Bahwa selanjutnya tim penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
“pada hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022 tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Iwan Ginting, telah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan telah dihasilkan kesepakatan serta telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu, sebesar Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dan pada saat ini Tim Penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka.” terang Ivan.
Kemudian tambah Ivan, Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen dan dinyatakanTersangka dalam keadaan sehat, sehingga dapat dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
Kejaksaan Tinggi Banten.
Kejati Banten akan bekerja secara professional, berintegritas dan komitmen untuk melakukan penindakan serta akan melakukan strategi pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di wilayah Provinsi Banten. “Kami mohon dukungan dari masyarakat Banten,” pungkasnya. (Yg/Red)
Discussion about this post