ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Serang

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
03/11/2022
in Serang
0
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat
403
SHARES
983
VIEWS

Serang Benuanewsbanten.com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (01/11).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut, “Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang dan saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Nugroho pada Kamis (03/11).

Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan barang bukti yang diamankan petugas, “Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan pelaku yang berinisial NH (30), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp100.000,” kata Hengki.

Hengki juga menerangkan kronologi penangkapan pelaku, “Pelaku ditangkap pada hari Selasa (01/11) sekitar pukul 01.00 Wib, ketika itu pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa ijin dipinggir jalan tepatnya didepan Waralaba lingkungan Kaligandu,” terang Hengki.

Kemudian Hengki menambahkan keterangannya terkait kronologi kejadian, “Sesuai keterangan NH (30) obat tersebut didapat dari seseorang berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam keterangannya tujuan NH menyimpan obat-obatan adalah untuk dijual kepada orang yang yang memesan kepada NH sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh NH dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang,” tambah Hengki.

Diakhir Hengki menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada pelaku, “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tutup Hengki. (Bidhumas)

Previous Post

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Jabatan Bendahara Pengeluaran

Next Post

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Kolaborasi Mewujudkan Banten Bersinar: Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Penguatan Desa Bersinar

Kolaborasi Mewujudkan Banten Bersinar: Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Penguatan Desa Bersinar

05/08/2025
Pembangunan Jalan Poros Desa Sepanjang 440 Meter di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Dua Hari Selesai

Pembangunan Jalan Poros Desa Sepanjang 440 Meter di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Dua Hari Selesai

05/08/2025
Cegah Gangguan Kamtibmas C3, Pawas Polsek Pasar Kemis Patroli Mobile di Malam Hari

Cegah Gangguan Kamtibmas C3, Pawas Polsek Pasar Kemis Patroli Mobile di Malam Hari

05/08/2025
Patroli Sambang Preemtif, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Patroli Sambang Preemtif, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

05/08/2025

Recent News

Kolaborasi Mewujudkan Banten Bersinar: Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Penguatan Desa Bersinar

Kolaborasi Mewujudkan Banten Bersinar: Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Penguatan Desa Bersinar

05/08/2025
Pembangunan Jalan Poros Desa Sepanjang 440 Meter di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Dua Hari Selesai

Pembangunan Jalan Poros Desa Sepanjang 440 Meter di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Dua Hari Selesai

05/08/2025
Cegah Gangguan Kamtibmas C3, Pawas Polsek Pasar Kemis Patroli Mobile di Malam Hari

Cegah Gangguan Kamtibmas C3, Pawas Polsek Pasar Kemis Patroli Mobile di Malam Hari

05/08/2025
Patroli Sambang Preemtif, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Patroli Sambang Preemtif, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

05/08/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In