Lebak Benuanewsbanten.com Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jum at (1/8/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak Akp. Epy Cepiana., SH Mengatakan Waktu Kejadian
Hari Selasa 29 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib. Dengan TKP di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukamaju, Rt/Rw 001/001, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial nama IM Als KM Bin SP (Alm), Lebak, 27 Juni 1999 / 26 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan tidak bekerja, Lulusan SMP, Alamat Kp. Sukamaju, Rt/Rw 003/002, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang ada padanya berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 4 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening tanpa lakban warna hitam berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 38,61 gram, 1 pack plastik klip bening dan alat komukasi 1 unit hp merek OPPO warna biru hitam.
Untuk Kronologi singkat Epy Cepiana.,SH mengatakan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukamaju, Rt/Rw 001/001, Kel/Ds. Talagahiyang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IM Als KM Bin SP (Alm), karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam berisi 4 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening tanpa lakban warna hitam berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto:38,61 gram, 1 pack plastik klip bening dan 1 unit hp merek OPPO warna biru hitam. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka merangkan bahwa tersangka berjualan sejak bulan juni tahun 2025 sampai dengan ditangkap.
Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di Daerah TPU Bangkonol dengan diarahkan oleh Sdr.AI, Pungkasnya.(Red)
Discussion about this post