Cikeusal Benuanewsbanten.com,Anggota Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten menyerahkan tahanan perempuan ke Sat Tahti Polres Serang untuk dilimpahkan ke Rutan Serang dengan tujuan untuk menjalan masa hukuman putusan Pengadilan Negeri Serang pada hari ini Jumat (21/01/2022) pukul 09.30 WIB di Rutan Polsek Cikeusal.
” Kami menyerahkan atau melimpahkan tahanan perempuan sebanyak 2 (dua) orang kepada Sat Tahti Polres Serang untuk dikirim ke Rutan Serang menjalikan masa hukuman yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang atau yang sudah Inkrah oleh PN. Serang. Yang selama ini tahanan tersebut ditahan di Mako Rutan Polsek Cikeusal untuk dari proses penyidikan, sidang virtual mulai Penuntutan sampai pada Putusan Hukuman dari Pengadilan, dijalani di Polsek Cikeusal karena situasi sekarang yaitu efek dari Pandemi Covid-19″, ungkap Aiptu Syafirman.
Dengan berkurangnya tahanan di Polsek Cikeusal dapat mengurangi beban Anggota Polsek Cikeusal dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dan dapat melayani secara penuh ke masyarakat Cikeusal dan juga untuk melaksanakan percepatan Vaksinasi Covid-19 di Darkum Polsek Cikeusal.
(Baedi)
Discussion about this post