LEBAK, Benuanewsbanten.com, Kepolisian Sektor Bayah Resor Lebak AKP R Ampri, SH, MH Bersama Forkompincam Kembali mendatangi sekolah SDN 1, 2, 3, dan 4 Cisuren Dalam rangka mendukung pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan juga, percepatan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Bayah, Guna sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun kepada Orang tua murid Siswa/I, Yang bertempat di Gedung SDN 1, 2, 3, dan 4 Cisuren, desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (03/02/2022).
Hari ini di Desa Cisuren, bersama Forkompincam, yang di hadiri Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH, Camat Bayah Khaerudin, Spd, M.S.I beserta jajaran Staf kecamatan, kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Bayah Prabowo Iriyanto, sPd,.M.SI., Kepala Puskesmas Rawat Inap Bayah dr. Erwan, dengan Kepala Sekolah SDN 1, 2, 3 dan 4 Cisuren
Dan memberikan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun kepada guru maupun orang tua murid
Sesuai arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH mengatakan,” membenarkan hari ini kegiatan Sosialisasikan vaksinasi Covid-19 usia 6 sampai dengan 11 tahun di sekolah SDN yang ada di Desa Ciusren, untuk mempercepat program pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19 bagi anak-anak Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Bayah
Dalam Kegiatan Sosialisasikan ini kami mendatangi ke sekolah SDN 1, 2, 3, dan 4 Cisuren kecamatan Bayah, untuk memberikan arahan serta sosialisasi kepada guru dan orangtua murid serta anak-anak didik tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 di masa pendemi, ujar Kapolsek Bayah.
Menurut Kapolsek Bayah AKP R Ampri, SH, MH., mengatakan,” sosialisasi dilakukan agar pihak sekolah ikut mensukseskan program dan target pemerintah untuk mempercepat vaksinasi terhadap pelajar sekolah dasar di usia 6 hingga 11 tahun dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjalin koordinasi yang baik dengan pihak guru serta orang tua murid yang bisa mengarahkan kepada anak-anak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun orang tua untuk mengajak Anaknya dilakukan vaksinasi Covid – 19 agar mendapatkan perlindungan ekstra. Anak yang akan melakukan vaksinasi boleh didampingi orang tua dan wajib mengisi surat izin atau formulir persetujuan,
Lalu siswa akan diskrining untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan lolos, anak akan divaksinasi.
Prosesnya sama seperti pelaksanaan vaksinasi pada orang dewasa, ada skrining kesehatan terlebih dahulu. Orang tua wajib mengisi formulir surat persetujuan untuk memperbolehkan anaknya divaksinasi dan dibawa saat pendaftaran
Di Gelar nya Vaksinasi Usia 6 sampai dengan 11 tahun “Dalam hal ini pihak sekolah maupun orang tua murid diharapkan ikut berpartisipasi dan mensukseskan program pemerintah dalam rangka vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan sekolah SDN yang ada di desa Cisuren Ini “tukasnya”.
Jurnalis : Humaedi
Discussion about this post