Lebak Benuanewsbanten.com,Pada hari ini Selasa 21 Mare 2023 sidang putusan sela PT.Buyut mekar dengan PT.PAL CS di pengadilan negeri Rangkasbitung,penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dan tergugat 1 PT.PAL tidak hadir tegugat tiga dan empat hadir pada persidang kali ini,selama 19 kali persidangan baru hari ini di putuskan putusan sela oleh Majlis Hakim Rangkasbitung.Selasa (21/03)
Muhammad Siban.SH.MH Kuasa dari PT.Buyut mekar (Humaedi vs) mengatakan iya hari ini sidang putusan sela oleh majlis hakim pengadilan negeri Rangkasbitung, walaupun tergugat satu tidak hadir,yang hadir hari ini pihak tergugat 3 dan 4 hadir, tergugat satu adalah PT. PAL pada persidangan tadi tidak hadir.ucapnya
Masih kata Muhammad Siban pada perinsifnya sidang hari ada sidang putusan sela,karena eksepsi kompetensi absolute dari tergugat 1 dari BPN kabupaten Lebak di tolak,persidangan hari ini tidak lengkap karena pihak tergugat 1 PT. PAL tidak hadir, persidangan di lanjutkan pembacaan putusan sela oleh majlis hakim.terannya
Maka persidangan akan di lanjutkan pada tanggal 12 April 2023 dengan acara persidangan pembuktian.pungkasnya.
(Red)















Discussion about this post