Lebak Beriramanewsbanten.com Dalam rangka mencocokan data pemilih, petugas Pantarlih Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung sambangi rumah warga guna mencocokan data pemilih (coklit) untuk pemilihan 1.Gubernur dan wakil Gubernur Banten
2.Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lebak
Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.
Pendataan ulang oleh petugas Pantarlih Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak setiap kepala keluarga diminta untuk memperlihatkan kartu keluarga (KK) dan mencocokkan data yang sudah ada dari KPU Lebak.Rabu( 26 Juni 2024)
Fikri petugas Pantarlih Desa Sukamanah saat di konfirmasi membenarkan dirinya sebagai petugas Pantarlih di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertugas mendata ulang pemilih sekaligus mencocokan data yang sudah ada di wilayah TPS 06 kampung Babakan RT/ RW 01/05 pendataan ulang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih Doble atau sudah meninggal dunia sehingga masih tercatat sebagai pemilih.Ucap Fikri
Selain itu Fikri juga menambahkan jika ada warga yang pada saat pendaftaran pemilih hari ini 26 Juni 2024 Samapai pemilihan tanggal 27 Nopember 2024 sudah berusia 17 tahun maka warga yang belum terdaftar tersebut harus di daftarkan sebagai pemilih.terangnya
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan wakil Bupati Lebak serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.Kata Fikri
(Red)
Discussion about this post