Pandeglang,Benuanewsbanten.com, – Bidang Penataan Ruang DPUPR Pandeglang saat ini sudah memberikan Rekomendasi terkait Perumahaan Green Aftadi Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang-Banten. “Benar bahwa Lokasi sesuai peruntukannya berada dikawasan Perkotaan Kaduhejo dan menurut Peta tata ruang sesuai untuk peruntukannya,” ungkap Rooney Boy sebagai Pejabat Fungsional di Penataan Ruang, pada awak media. Senin (27/6/2022).
Selanjutnya Rooney mengatakan bahwa kami juga sudah mengeluarkan Rekomendasi atas nama Rika Recidence di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan.
“Sesuai Peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031 bahwa lokasi tersebut secara penempatan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Rooney menambahkan kami di Bidang tata ruang banyak mengeluarkan Rekomendasi terkait investasi di Kabupaten Pandeglang. Dan selain Perumahaan kami juga banyak mengeluarkan Rekomendasi terkait ijin Operasional. Karena memang untuk ijin Operasional Yayasan, Paud dan lainnya minta keterangan tata ruang dari kami.
“Dan semuanya kita bantu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” tegas Rooney.
Rooney menghimbau kepada para pengusaha sebaiknya dalam berinvestasi pelajari dulu RT/RW biar tidak menyalahi aturan dan tidak ada permasalahaan kedepannya.
Rooney berharap investasi di Pandeglang semakin berkembang dan maju setara dengan Kabupaten lainnya.
“Ya saya harap dengan berkembangnya investasi di Pandeglang semakin Maju dan setara dengan Kabupaten lainnya,” tandasnya. (Jael)
Discussion about this post