Lebak Benuanewsbanten.com Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap dan tangkap 2 pelaku kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Jum at (25/4/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, adalah berkat keras Anggota Sat Narkoba, sinergitas dan informasi yang selalu diberikan oleh warga masyarakat di Kabupaten Lebak.
Penangkapan tersebut kami lakukan pada saat kejadian hari Senin 21 April 2025 sekira jam 22.00 Wib. Di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk tersangka ada 2 Orang yang ditangkap atas nama YG HSY Bin YY (Alm), yang mengaku Lahir Lebak, Tanggal 25 November 1999, Umur 25 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan SMK (Lulus), Alamat Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten. Dan atas nama CYD Bin HL, Lahir Bogor, Tanggal 05 November 2000, Umur 24 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum belerja, yang beralamat Kp.Hamberang RT/RW 001/008 Kel/Ds. Luhurjaya Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten.
Selanjutnya Barang bukti yang ada padanya1(Satu) buah box warna merah yang bertuliskan “FRAGILE”, 8 (Delapan) bungkus isolasi warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus warna putih berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto:5,33 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto: 2,57 gram, 32 (Tiga puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 8,40 gram, 2 (Dua) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (Satu) pack plastik klip bening berukuran sedang, 1 (Satu) plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 2,18 gram, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hijau, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda beat street warna hitam dengan nopol A 4773 OU, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merek yamaha x-ride warna hitam dengan Nopol A 3241 SC.
Kedua Tersangka kita tangkap karena diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Dan kita proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
-Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
-Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan miliar) ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.
Discussion about this post