Lebak Benuanewsbanten.com, Pantauan awak media Benuanewsbanten.com,di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam persidangan perdata Humaedi-Harun Nawawi(PT.Buyut Mekar) sebagai penggugat,dengan PT.PAL,PT.Agrindo Adiyapratama,dan PT.Armedia Karya Tama terkesan lambat ,pasalnya sampai hari ini Kamis 18 Januari 2023 belum ada kepastian hukum.
Persidangan dimuali 22 Juni 2022 hingga 18 Januari 2023 belum ada keputusan dari pengadilan negeri Rangkasbitung, pengadilan Negeri merupakan tempat untuk mencari keadilan yang berkaitan dengan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata.Kamis (18/01/23)
Rani Suryani mustika sari.SH.MH.,selaku juru bicara (jubir)pengadilan Negri Rangkasbitung saat di konpirmasi menyampaikan terkait persidangan Humaedi dan Harun sebagai penggugat itu tercatat di pengadilan no 18 /2022 terdaftar pada 4 Juni 2022.ucapnya
Ia juga menyebutkan sidang pertama di laksanakan pada tanggal 22 Juni 2022 pada sidang pertama tegugat tidak hadir, karena yang bersangkutan sudah pindah alamat, panggilan tergugat itu biasnya tiga kali panggilan oleh majlis hakim, menurut nya sudah tidak mungkin lagi di panggil karena sudah pindah alamat,ada tergugat yang tidak yaitu Agrindo karena sudah pindah alamat.terangnya.
Masih kata Rani Majlis hakim menawarkan panggilan umum,panggilan umum ini memakan waktu satu bualn kalau di daerah kabupaten Lebak itu tiga minghu,namun ini tergugat alamatnya di Jakarta sehingga butuh waktu satu bulan.Maka sidang kedua di lanjutka pada tanggal 13 Juli 2022, untuk panggilan umum sudah dua kali kita lakukan karena tergugat sudah pindah tempat/alamat tempat tinggal kalau sudah panggilan umum datang tidak datang proses lanjut,jelasnya
Kalau perdata ada persidangan mediasi pak,sidang mediasi waktunya 30 hari lumayan makan waktu juga pak ,dari tanggal 26 Oktober s/d 21 Nopember 2022 ,kalau masih di butukan bisa di perpajang lagi 30 hari.Paparnya
Lebih lanjut di sampaikan Rani noramtipnya sidang perdata ini 5 bulan namun tadi pak dalam persidangan ada juga yang tidak hadir,akhirnya menghambat persidangan seharusnya waktu 5 itu sudah putus.Kata Rani
Masih di tempat yang sama Muhammad siban.SH.MH kuasa hukum Humaedi.SE-Harun Nawawi persidangan perdata ini sudah lama dari bulan Juni 2022 sampai 18 Januari 2023 belum ada putusan majlis hakim untuk kepastian hukum.untik sidang hari ini adalah putusan sela ada penggugat intervensi dari Ir.Suhari yang memiliki tanah bagian yang gugat ini sehingga hari ini oleh majlis hakim di putuskan boleh masuk dalam perkara ini namun pengugat intervensi ini tidak menyertakan gugatan sehingga hakim menjadi bingung tetapi di kabulkan, selanjutnya penggugat intervensi harus mendaftarkan gugatan,Minggu depan tetap akan dilanjutkan persidangan.ucap Muhammad Siban
Selain itu tergugat sari PT .PAL saat di konpirmasi para awak media menyampaikan ini bukan kapasitas saya silahkan aja datang ke kantor di Jakarta,saya no comen.Pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post