Lebak Benuanewebanten.com Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pelaksanaan kegiatan edukasi bertajuk Konsumen Cerdas, yang digelar di Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta membentuk sikap kritis dalam memilih dan menggunakan barang serta jasa yang beredar di pasar. Edukasi ini menjadi sangat penting di tengah arus perdagangan yang semakin kompleks, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan teknis lainnya yang mengatur pengawasan barang dan jasa, penggunaan label berbahasa Indonesia, serta standar wajib terhadap produk tertentu. Di antaranya adalah kewajiban izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan, minuman, dan obat-obatan; sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang; serta pemenuhan standar mutu melalui label Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam edukasi ini juga ditekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penggunaan bahan-bahan berbahaya yang dilarang, seperti formalin, boraks, dan zat pewarna sintetis yang seringkali ditemukan pada produk pangan olahan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) turut diperkenalkan kepada peserta sebagai lembaga independen yang memberikan layanan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara cepat, murah, dan non-litigasi. Kabupaten Lebak sendiri merupakan bagian dari Wilayah Kerja II BPSK Provinsi Banten, bersama Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha lokal, serta tokoh-tokoh kelembagaan yang terlibat langsung dalam upaya perlindungan konsumen. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan, Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Majelis BPSK Wilayah Kerja II, Deden Hendrawan, SH., MH., serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Suriyadi, SH., MH.
Dalam sambutannya, Novriyadi Purwansyah menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberi perlindungan kepada konsumen. “Konsumen cerdas adalah pondasi utama dalam menciptakan pasar yang sehat. Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali legalitas produk, seperti izin edar BPOM, label halal, label SNI, serta potensi bahaya dari produk yang mengandung bahan berbahaya. Jangan ragu untuk menolak produk yang tidak aman, dan jangan segan untuk menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam berbelanja secara daring (online), dengan memastikan bahwa produk yang dibeli berasal dari penjual terpercaya, memiliki informasi yang jelas, serta disertai bukti legalitas produk. “Di era digital, konsumen harus makin waspada. Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan keamanan dan kejelasan produk. Belanja online itu mudah, tapi harus tetap cerdas dan hati-hati,” ujarnya.
Disperindag Banten menegaskan bahwa kegiatan edukatif semacam ini akan terus digelar secara berkala di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Banten. Tujuannya bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga untuk menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat sebagai konsumen agar berani menyuarakan haknya dan ikut mengawasi praktik perdagangan yang tidak sehat.
Dengan semangat Banten Bergerak, edukasi Konsumen Cerdas di Kabupaten Lebak diharapkan mampu membentuk masyarakat yang tidak hanya cerdas memilih, tetapi juga kritis, sadar hukum, dan menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial terhadap peredaran barang dan jasa di tengah masyarakat.(Red)
Discussion about this post