Lebak Benuanewsbanten.com, Pembangunan Makam keramat Kademangan di kampung Babakan RT.01/05 Desa Sukamanah jadi viral di media sosial,pihak pelaku di undang untuk klarifikasi dan dimusyawarahkan dengan warga masyarakat Kp.Babakan Rt.01/05 dengan pihak oknum yang mengaku dari Padepokan Karomah 3 orang
1.Ali (cisoka Tangerang)
2.Yono ( Cirebon)
3.Pepen
Ke tiga orang adalah pelaku pembangunan makam keramat Kademangan yang tidak memiliki izin dari ketua RT dan RW setempat.
Kehadiran mereka sesuai dengan adanya informasi melalui telepon selulernya dari salah seorang warga masyarakat Kp.Babakan yang di infokan oleh Ali kepada Yono, pihaknya langsung berangkat untuk musyawarah dengan masyarakat,kata Yono kepada awak media benuanewsbanten.com pada hari Minggu malam 10 Juni 2022 jam 20.30 wib di majelis taklim al-mujaroah kp.Babakan Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Pembangunan Makam Keramat Tampa izin Ramai di media online terkait pembangunan makam keramat di kampung Babakan membuat resah warga masyarakat di RW 05, Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, viral dengan adanya lambang/gambar yang tidak bisa di fahami oleh masyarakat, gambar-gambar seperti bintang dan logo cina atau yang sering di sebut Ying dan yang,namun demikian masyarakat dan ketua RT, RW meminta di hadirkan kepada HASAN salah seorang yang di pekerjaan oleh Yono untuk membangun dan renovasi makam keramat Kademangan.
Keresahan masyarakat menjadi perhatian pemerintah setempat dan anggota DPRD Lebak.Kepala Desa Sukamanah bersama Babinsa, Babinmas dan Anggota DPRD Lebak kembali hadir dalam musyawarah masyarakat dengan pihak Yono dari padepokan Karomah Cirebon,saat musyawarah berjalan di hadiri ratusan masyarakat dan pemuda RW 05 menjadi ramai, walaupun sebelumnya sudah dilakukan musyawarah tetapi pihak yang membangun tidak bisa hadir.Senin (11/07/22)
Kepala Desa Sukamanah Aang Noh menyampaikan dalam musyawarah bahwa siapapun yang masuk ke wilayah Desa Sukamanah seharusnya izin dulu apalagi ini mau membangun Makam keramat yang lokasinya di wilayah RT 01/05 kp.Babakan tidak meminta izin sebelum nya kepada RT 01 dan ke katua RW 05,ini tidak boleh harus izin dulu.kata Kades Sukamanah
Masih kata kadesa saya selaku kepala Desa menindak lanjuti musyawarah kemarin pada hari Sabtu malam Minggu 10 Juli 2022 masih di majlis ta’lim ini meminta kepada pihak pelaku pembangunan di hadirkan selambat-lambatnya Minggu depan, Alhamdulillah malam hari ini bisa hadir yang bersangkutan dengan rombongan dari Jakarta dan Cisoka Tangerang.
Menurut nya hasil yang di sepakati bersama masyarakat dan Pihak Yono Cs disepakati pembangunan di hentikan.Terang Kades Sukamanah.
Ustadz Rifai selaku tokoh agama juga memberikan keterangan bahwa tanah yang sekarang ada makom Keramat Kademangan adalah milik warga masyarakat bukan tanah wakaf statusnya jelas,kami selaku masyarakat tidak bisa mengijinkan pembangunan Makam Keramat karena tanah itu adalah milik masyarakat disini,dan di sebelahnya atau perbatasan adalah tanah wakaf yang sekarang ada pembangunan makam yang baru yang belum tau asal usul nya makam tersebut,ini juga saya tidak bisa mengijinkan karena ini merupakan tanah wakaf untuk kuburan atau Tempat pemakaman umum (TPU) di kp.Babakan.Tegasnya
Yono selaku anggota paguyuban Karomah dari Cirebon menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan pemerintah Desa Sukamanah atas kegiatan pembangunan yang belum mendapatkan izin dari masyarakat.
Kami sebelumnya mempercayakan kepada Hasan dan Ali sebelum melaksanakan pembangunan makam Keramat Kademangan di Kampung Babakan.Aktivitas pekerjaan ini di kira saya sudah izin dari ketua RT disini.
Saya membangun makam keramat para auliallah bukan di Banten saja bahkan di Sumatra, Tasik tetapi sebelum melakukan kami dan rombongan izin terlebih dahulu kepada RT dan RW setempat,maka saya heran selama dua hari warga disini tidak ada ikut membantu dalam kegiatan pembangunan makam keramat Kademangan,ternyata orang yang saya percayakan tidak meminta izin kepada masyarakat dan Ketua RT.Paparnya
Dari kami mohon maaf sekali lagi kepada masyarakat dan pemerintah Desa Sukamanah atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak kami dan di persilahkan untuk di bongkar kembali sesuai keinginan masyarakat dan material yang ada silahkan digunakan untuk makam keramat Kademangan.Terang Yono
Pelda Marsudi Babinsa Desa Sukamanah juga menyangkan dengan adanya aktivitas pembangunan makam keramat Kademangan di kampung Babakan RT 01 RW 05 Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak tidak meminta izin sebelum melakukan kegiatan kepada Muhadi ketua RT 01 disini ada pemerintah setiap mau ada kegiatan untuk kepentingan masyarakat itu harus seizin dari ketua RT dulu.Kata Marsudi
Masih di tempat yang sama Brigpol Wahyu Triyono Babinmas desa Sukamanah kehadiran kami disini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,atas keresahan masyarakat dengan adanya pembangunan makam keramat Kademangan yang tanpa meminta izin kepada ketua RT 01 Kp.Babakan.
“Babinmas juga menghimbau kepada siapapun yang akan melakukan pembangunan harus di koordinasikan lebih dulu dengan pemerintah dan masyarakat setempat walaupun pembangunan ini untuk kepentingan umum.” Tutupnya.
(Red)
Discussion about this post