Lebak Benuanewsbanten.com Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di polres Lebak di Ahir tahun 2024 berjalan Normatif,setiap masyarakat yang mau membuat SIM baru maupun perpanjangan tidak ada kendala semua sudah sesuai dengan aturan, pelayanan oleh petugas Kepolisian satlantas Polres Lebak sangat maksimal dan di rasakan oleh masyarakat.Rabu (04/12/24)
Pelayanan pembuatan SIM A,C, baru maupun perpanjang Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.Ucap Erma
Ia juga menambahkan pelayanan pembuatan SIM setiap hari kerja, untuk tempat pelayanan pembuatan SIM A,C,di jalan Hardi Winangun samaping Polsek Rangkasbitung.terangnya
“Pemohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP,surat dari kesehatan,dan fisiologi”.
Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.
Apabila, mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM.
“Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.”
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,”Pungkasnya
(Red)
Discussion about this post