Cilegon Benuanewsbanbten.com – Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap pelaku N (26) yang telah
melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, N (26) ditangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang.kamis,10/4/25
Pada saat Press Conference kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Senin tanggal 24 februari 2025, sekira jam 14.30 Wib, di kos – kosan link waru RT. 003 RW 001 kel. Panggung rawi kec. Jombang Kota Cilegon telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor N (26) terhadap korban Saudari Nurbayati (15)
menurut AKP Hardi Berawal dari Laporan Polisi yang laporkan oleh orangtua korban pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 yang melaporkan bahwasannya anak pelapor Sdri. NB (15 Tahun) telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama Saudara N. Yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib di Kontrakan Link. Waru Rt. 003/001 Kel. Panggungrawi Kec. Jombang Kota Cilegon – Banten. Saat itu Korban bersama dengan temannya Sdri. SN (15) dan Sdri. KAA (16) datang ke kontrakan pacar pelaku N yaitu Sdri. P (25) hendak mengambil Handphone milik korban yang dipinjam Sdri. P (25) Sesampainnya
disana korban bertemu dengan pelaku N (26) yang menyuruh korban untuk masuk kedalam kontrakan namun korban tidak mau dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang menyinggung pelaku hingga membuat pelaku emosi dan pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan mengepal kebagian wajah sisi kiri korban, kemudian pelaku masuk kedalam kontrakan dan mengambil pisau dapur langsung menghampiri korban dan mengarahkan pisau tersebut kebagian wajah korban dan mengenai pelipis dan kelopak bawah mata kiri korban, kemudian pelaku mengambil kayu yang berada di depan kontrakan dan memukulkan kayu tersebut kepada korban dan mengenai wajah serta kepala korban. Setelahnya, pelaku langsung pergi dari Lokasi kejadian sambil menarik pacarnya yaitu Sdri. P dan juga saksi Sdr. AJI (20) untuk ikut kabur Bersama pelaku dari Lokasi kejadian sambil mendorong motor milik Sdr. AJI yang tidak bisa dinyalakan.
Atas dasar Laporan Tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang saat itu menurut keterangan pelaku N (26) dirinya Bersama dengan salah satu temannya yaitu Saksi Sdr. AJI langsung melarikan diri ke daerah Serang untuk bersembunyi.
Atas kejadian tersebut pelaku N (26) setelah melakukan penganiayaan melarikan diri dan sering berpindah pindah tempat
Kemudian Tim Resmob satreskrim Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu,09 April 2025 sekira jam 06.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku N (26) yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur saudari NB (15) kemudian N (26) di tangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 kelurahan talaga kecamatan Mancak Kabupaten serang
Pelaku N (26) telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebanyak Rp.100,000,000,-(Seratus juta rupiah)
Discussion about this post