ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Nekat Mengedarkan Narkoba Tersangka YP di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
15/05/2025
in Kriminal, Lebak
0
Nekat Mengedarkan Narkoba Tersangka YP di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak
410
SHARES
999
VIEWS

Lebak Benuanewsbanten.com Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Berupa obat terlarang sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Kamis (15/5/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana.,SH mengatakan waktu Kejadian hari
Rabu tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 13.30 Wib. Atas nama tersangka
YP Bin MH, Lahir di Lebak, Pada tanggal 20 Juni1994, Umur 30 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Nelayan/Perikanan, Alamat Kp. Binuangen Rt/Rw 008/002, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten. di TKP depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bocikar Rt/Rw 012/003, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam, 84 (Delapan puluh empat) butir obat jenis tramadol HCI, 260 (Dua ratus enam puluh) butir obat jenis hexamer, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 ( Satu) unit handhone merk VIVO warna abu metalik. Selanjutnya hasil pengembangan bb tambahan 1.000 (Seribu) butir obat tramadol HCI, kardus dengan di balut lakban warna coklat.

Epy Cepiana., SH mengatakan untuk kronologi singkat, awalnya
pada Rabu 09 Mei 2025 sekira jam 13.30 Wib Sat Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat obatan daftar g di daerah Binuangeun Wanasalam Kab.Lebak. Selanjutnya team Opsnal mendalami informasi tersebut dan selanjutnya sekira jam 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YP Bin MH di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bocikar Rt/Rw 012/003, Kel/Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam, 84(Delapan puluh empat) butir obat jenis tramadol HCI, 260 (Dua ratus enam puluh) butir obat jenis hexamer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (Satu) unit handhone merk VIVO warna abu metalik, dan dari keterangan tersangka menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari orang yang tidak diketahui identitas nya secara random yang dipanggil Sdr. AG di daerah tanah abang Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara sdr YP Bin MH memesan melalui telpon kepada sdr. AG kemudian barang dikirim melalu paket yang dituju ke alamat rumah Sdr. YP Bin MH dengan harga Tramadol sebesar Rp. 1.250.500,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) sebanyak 500 (Lima ratus ) butir dan obat Heximer sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah ) sebanyak 1.000(Seribu) butir. selanjutnya obat tramadol tersebut di jual oleh tersangka di daerah Wanasalam Kab. Lebak sebesar Rp. 15.000 per 2 (Dua) butir Obat jenis tramadol dan Sebesar Rp. 5.000 per butir obat jenis heximer. hingga tersangka mendapatkan keuntungan jika terjual 500 butir obat jenis Tramadol sebesar Rp. 3.750.000, dan keuntungan jika terjual 1000 butir obat jenis heximer sebesar Rp. 5.000.000,-. Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib melaksanakan penyitaan barang bukti kembali obat jenis tramadol sebanyak 1.000 butir di kantor pos indonesia yang sebelumnya di pesan oleh tersangka dari Jakarta melalui jasa pengiriman lion parcel dengan nominal pemesan sebesar Rp. 2.450.000,- (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ancaman Hukuman
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba.(Bm)

Previous Post

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Next Post

Nelayan Lebak Nekat Edarkan Obat Terlarang Terancam 12 Tahun Penjara

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Nelayan Lebak Nekat Edarkan Obat Terlarang Terancam 12 Tahun Penjara

Nelayan Lebak Nekat Edarkan Obat Terlarang Terancam 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Sambang Bripka Suheri Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Lingkungan

Sambang Bripka Suheri Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Lingkungan

02/08/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Sambangi Masjid Jami’ Al-Barokah dalam Program Jumat Keliling

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Sambangi Masjid Jami’ Al-Barokah dalam Program Jumat Keliling

02/08/2025
Polsek Cikupa Gelar Program Jumat Keliling di Masjid An-Nur Desa Dukuh

Polsek Cikupa Gelar Program Jumat Keliling di Masjid An-Nur Desa Dukuh

02/08/2025
Polsek Cikupa Gelar Apel Ops Cipkon, Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Tawuran di Wilayah Hukum Cikupa

Polsek Cikupa Gelar Apel Ops Cipkon, Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Tawuran di Wilayah Hukum Cikupa

01/08/2025

Recent News

Sambang Bripka Suheri Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Lingkungan

Sambang Bripka Suheri Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Lingkungan

02/08/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Sambangi Masjid Jami’ Al-Barokah dalam Program Jumat Keliling

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Sambangi Masjid Jami’ Al-Barokah dalam Program Jumat Keliling

02/08/2025
Polsek Cikupa Gelar Program Jumat Keliling di Masjid An-Nur Desa Dukuh

Polsek Cikupa Gelar Program Jumat Keliling di Masjid An-Nur Desa Dukuh

02/08/2025
Polsek Cikupa Gelar Apel Ops Cipkon, Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Tawuran di Wilayah Hukum Cikupa

Polsek Cikupa Gelar Apel Ops Cipkon, Antisipasi 3C, Geng Motor, dan Tawuran di Wilayah Hukum Cikupa

01/08/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In