ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tangerang

Muhammad Siban.SH.MH.,Kuasa Hukum Suparman Harsono, JPU Kota Tangerang Tak Memiliki Legalitas Penuntutan

Leni Sulastri by Leni Sulastri
21/07/2025
in Tangerang
0
Muhammad Siban.SH.MH.,Kuasa Hukum Suparman Harsono, JPU Kota Tangerang Tak Memiliki Legalitas Penuntutan
416
SHARES
1k
VIEWS

Tangerang Benuanewsbanten.com Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono alias Sadikin Harsono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukum terdakwa M. Siban SH MH, menyatakan tidak sah dan cacat legalitas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam melakukan penuntutan, pada hari ini Senin (21/07/2025)

Pledoi yang dibacakan secara tegas itu menyoroti sejumlah pelanggaran formil dan materil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum M. Siban SH MH menyebutkan bahwa penuntutan terhadap Suparman Harsono cacat hukum dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.

“Jaksa melakukan analisa yuridis yang ceroboh dan menuntut klien kami dengan konstruksi hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang maupun Keputusan Presiden (Keppres),” tegas M. Siban SH MH di hadapan majelis hakim.

Baca Juga Polresta Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Personel
Dalam uraian pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa JPU melanggar ketentuan Keppres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kejaksaan RI, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004. Pelanggaran ini mencakup aspek kewenangan formil, koordinasi penuntutan, hingga penyalahgunaan diskresi penuntutan.

Empat Pokok Keberatan Kuasa Hukum

1. Tidak Memenuhi Unsur Kewenangan Formal

Kuasa hukum M. Siban SH MH menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai aturan pelaksanaan dalam Keppres. Tindakan penuntutan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip asas legalitas dan hierarki pelaksanaan tugas kejaksaan.

2. Penuntutan Tanpa Instrumen Koordinasi.

Baca Juga Sidang Praperadilan Di PN Gunungsitoli, Pemohon Dan Termohon Turut Hadir, Atas Dugaan Status Tersangka Destriani Zebua Yang di Kriminalisasi
Menurut pledoi, Keppres secara eksplisit mengatur mekanisme koordinasi dalam proses penuntutan. Namun JPU bertindak sepihak tanpa melibatkan mekanisme koordinatif sebagaimana diperintahkan dalam Keppres yang berlaku.

3. Diskresi Penuntutan yang Bertentangan dengan Hukum

Pihak pembela mengungkapkan bahwa diskresi yang digunakan JPU dalam menetapkan perkara justru menyalahi batas-batas yang telah diatur dalam Keppres. Penuntutan terhadap Suparman Harsono dilakukan tanpa memperhatikan asas kepentingan umum, yang merupakan unsur penting dalam kelayakan penuntutan.

4. Pelanggaran Prinsip Legalitas

Kuasa hukum juga menuduh JPU telah melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana nasional. Penunjukan dan tindakan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan dan Keppres No. 16 Tahun 2008, sehingga melanggar Pasal 1 KUHP.

Baca Juga Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon
Sebagai penutup pledoi, tim kuasa hukum menyampaikan sebuah adigium hukum klasik:

“Non fas est imperium per leges violare”

Tidak sah kekuasaan yang dijalankan dengan melanggar hukum.

Adapun yang menjadi sumber pokok masalah adalah dari adanya suatu kerjasama dalam ikatan bisnis pembangunan dan penjualan gudang antara terdakwa Suparman Harsono dan Almarhum Rudi Chan yang terdapat di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang.

Pledoi tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang justru melawan hukum.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan besok, Selasa (22/07/2025) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi atas keberatan hukum yang diajukan kuasa hukum terdakwa. (Tim/Red)

Previous Post

Polsek Kronjo Laksanakan Program “Parakan Ketapang” di Desa Pasir, Dukung Ketahanan Pangan dan Cek Data PAT

Next Post

BHABINKAMTIBMAS POLSEK KRONJO MOTIVASI WARGA PENGANGGUR DI DESA KLUTUK, DUKUNG PROGRAM POLIRAN KAPOLDA BANTEN

Leni Sulastri

Leni Sulastri

Next Post
BHABINKAMTIBMAS POLSEK KRONJO MOTIVASI WARGA PENGANGGUR DI DESA KLUTUK, DUKUNG PROGRAM POLIRAN KAPOLDA BANTEN

BHABINKAMTIBMAS POLSEK KRONJO MOTIVASI WARGA PENGANGGUR DI DESA KLUTUK, DUKUNG PROGRAM POLIRAN KAPOLDA BANTEN

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Polsek Kronjo Dukung Program Commander Wish Kapolresta Tangerang, Garap Lahan 7 Hektar untuk Tanam Jagung

Polsek Kronjo Dukung Program Commander Wish Kapolresta Tangerang, Garap Lahan 7 Hektar untuk Tanam Jagung

31/07/2025
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Perintahkan Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Dan Bubarkan Anak Pelajar Yang Sedang Nongrong

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Perintahkan Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Dan Bubarkan Anak Pelajar Yang Sedang Nongrong

31/07/2025
Polsek Kronjo Hadiri Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

Polsek Kronjo Hadiri Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

31/07/2025
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

31/07/2025

Recent News

Polsek Kronjo Dukung Program Commander Wish Kapolresta Tangerang, Garap Lahan 7 Hektar untuk Tanam Jagung

Polsek Kronjo Dukung Program Commander Wish Kapolresta Tangerang, Garap Lahan 7 Hektar untuk Tanam Jagung

31/07/2025
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Perintahkan Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Dan Bubarkan Anak Pelajar Yang Sedang Nongrong

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Perintahkan Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Giat Patroli Dan Bubarkan Anak Pelajar Yang Sedang Nongrong

31/07/2025
Polsek Kronjo Hadiri Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

Polsek Kronjo Hadiri Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro, Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama

31/07/2025
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

31/07/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In