Lebak Benuanewsbanten.com, Kuasa hukum Harun Nawawi Menyangkan Pihak Tergugat tidak bisa hadir dari :
-PT.Putra Asih Laksana,
-PT.Agrindo Adyapratama -PT.Armedian
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari ini Rabu 13 Juli 2022 yang mengklaim tanah milik Client nya.Rabu (13/7/22)
Muhammad Siban.SH.MH, menyampaikan dirinya mengaku sudah dua kali kita hadir ke pengadilan Negeri Rangkasbitung sesuai dengan surat panggilan,yang pertama hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 dan yang kedua hari ini Rabu 13 Juli 2022,pihaknya selaku penggugat konsisten dengan panggilan dari pengadilan untuk gelar perkara perdata,kami sudah siapkan dari awal bukti-bukti kepemilikan Client kami.Ucapnya
Masih kata Muhammad Siban kita hadir sebelum acara persidangan di mulai sekitar jam 9.00 wib kami sudah berada di pengadilan negeri Rangkasbitung.karena jadwal sidang di pengadilan negeri Rangkasbitung jam 10 wib no 18.Sidang dilanjutkan yang dihadiri dari kuasa hukum BPN kabupaten Lebak tetapi dari Pihak perusahaan;
-PT.Putra Asih Laksana,
-PT.Agrindo Adyapratama -PT.Armedian
Tidak hadir tadinya di sarankan dan di wajibkan mediasi,itu saran dari pengadilan.terangnya
Tergugat tidak bisa hadir maka tidak bisa dilakukan mediasi, menurut nya sidang akan dilanjutkan tiga Minggu lagi.Pungkasnya
“Samapi beritana ini ditayangkan awak belum bisa menghubungi pihak Pt.tergugat.”
(Red)
Discussion about this post