SERANG Benuanewsbanten.com, Polsek Jawilan Polres Serang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) melalui program “Jumat Curhat”, di mushola Sekolah Yayasan Pendidikan Islam Karya Mandiri (Karman) Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jum’at (31/3/2023).
Siswa SMP dan SMK Karman yang sedang melaksanakan program pesantren kilat ini sekaligus melaksanakan giat jum’at curhat yang dipimpin langsung Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,.dengan didamping Kanit Binmas Polsek Jawilan IPDA A.Rifai, dan Bhabinkamtibmas Desa kareo Bripka Nandang R.
Kegiatan juga turut dihadiri dari pihak sekolah yaitu Hj.Suryani (Ketua YPI Karya Mandiri) , Ida Armin (Kepsek SMPIT Karya Mandiri), Haryono (Kepsek SMK Karya Mandiri), dewan Guru Karya Mandiri, Siswa/Siswi SMK dan SMPIT Karya Mandiri serta masyarakat.
Mengawali sambutannya, Kapolsek Jawilan mengajak seluruh pelajar untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Jawilan agar tetap aman dan kondusif serta jauhi dari kegiatan terorisme dan membuat rasa takut masyarakat.
“Bahwa segala bentuk kegiatan terorisme merupakan perbuatan yg tidak dibenarkan, karena teror sendiri mengandung arti sebagai usaha menciptakan rasa takut ,kengerian dan kekejaman yg di lakukan oleh seseorang atau golongan dgn tujuan tertentu,’uca Kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek kembali menjelaskan, “Bahwa dalam ajaran agama Islam menakut-nakuti seseorang atau umat lainnya bahkan sampai dgn melakukan Bom Bunuh diri yg mengakibatkan banyak orang menjadi Korban sangat di larang bahkan menurut dalil yang saya dapat dari guru saya bahwa orang yang melakukan bunuh diri dan membunuh orang lain di haramkan untuk mencium baunya Surga,” Jelasnya dihadapan Siswa-siswi dan guru.
Seperti biasa dalam kegiatan jum’at curhat tersebut dilaksanakan diskusi santai masukan dari siswa siswi dan masyarakat yang hadir, salah satunya penanya yaitu Haryono menanggapi tentang maraknya tawuran akhir akhir ini terlebih di bulan Ramadhan.
“Menanggapi pertanyaan bapak Haryono tentang sanksi tawuran yaitu kami sampaikan bahwa tawuran sangat di larang karena bisa meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik sosial jika tidak di tangani dengan benar,” Kelas Kapolsek.
“Adapun Sanksi hukumnya yaitu dapat di jerat dengan UU RI no.35 tahun 2014 Perubahan atas UU no.35 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagai mana di maksud dalam pasal 76c,Pasal 80 ayat 1 dan 2 dan KUHP Pasal 170 ttg Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”ucap kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak para pelajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Gunakan media sosial ke arah yang positif serta rajinlah belajar. Tuntutlah ilmu untuk masa depan yang nantinya dapat membanggakan orang tua, keluarga juga masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.
Dalam kegiatan rutin Jumat Curhat tersebut, selain sebagai sarana untuk menerima informasi, saran, dan pendapat masyarakat, juga edukasi kepada siswa-siswi agar tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan juga masyarakat.(Red)
Discussion about this post