Lebak Benuanewsbanten.com,Lembaga sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung LSM Gapura dan GBB desak APH agar memberi sangsi hukuman kepada oknum hakim YR dan RASS dengan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Kamis (02/6/22)
Ade juga mendesak agar Ketua PN Rangkasbitung untuk segera melakukan test urine kepada para hakim, panitera, dan para pegawai di lingkungan Pengadilan setempat.
Bukan hanya itu, Bupati Lebak dan Kejari diminta untuk segera melakukan test urine bagi seluruh pegawainya.
Hasan Basri, S.Pd. Dalam orasinya menuntut hakim yang terlibat narkoba agar segera dipecat. Menuturnya, berdasarkan press release BNN Provinsi Banten , bahwa barang bukti yang dimiliki oleh oknum hakim tersebut seberat 20,633 gram. dengan barang bukti sebanyak itu, sudah dapat dipastikan bahwa oknum hakim bukan sekedar pemakai, namun dapat dikategorikan bandar.Tandas Ade dalam orasinya
“Jika dugaan itu benar adanya, ini merupakan tamparan keras dan bencana bagi institusi yang berlambangkan neraca itu” tambah ade
Sementara itu masih di tempat yang sama Humas PN Rangkasbitung M.zakiudin SH saat dikonfirmasi para awak media ia juga menjelaskan bahwa sudah melaporkan ketiga oknum tersebut ke Mahkamah Agung secara berjenjang , dan dalam waktu dekat pihak PN rangkasbitung akan segera melakukan test urine untuk semua pegawai pengadilan dan hakim guna untuk meminimalisir pelaku pengguna narkoba.Terang Zukiudin kepada awak media
Menurut nya dari MA sudah datang ke Pengadilan Rangkasbitung, dengan hal tersebut kita masih menunggu keputusan dari MA, Saat ini ketiga tersangka masih di proses dan di tahan di BNNP Banten.Pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post