Lebak Benuannewsbanten.com Maraknya galian tanah di Lebak diduga tidak memiliki izin yang dampaknya di rasakan semua masyarakat,selain jalan rusak,licin,jika turun hujan sering terjadi kecelakaan lalulintas roda dua, aktivitas masyarakat terganggu dengan adanya infrastruktur yang rusak.
A. Sutisna.S.Pd,.ketua Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Lebak menyampaikan tambang pasir dan galian tanah di Lebak menjadi sorotan, pasalnya perusahaan galian tanah dan pasir diduga belum mengantongi izin,parahnya lagi jalan yang di gunakan adalah jalan desa di desa Mekarsari kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.Uacapnya
Saya berharap APH dan dari Dinas DLH serta DPMPTSP kabupaten Lebak segera bertindak menertibkan tambang yang di duga ilegal tersebut.Paparnya
Selain itu juga Asma Sutisna himbau kepada pemilik tambang pasir maupun galian tanah merah ini harus memiliki izin sbelum oprasi dan memperhatikan akases jalan sehingga masyarakat tidak di rugikan.tegasnya
(Red)
Discussion about this post